Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 01 November 2013

Tiga Kali Gerak Saat Shalat = Batal?

Kita mungkin sering melakukan gerakan-gerakan yang tidak diperlukan dalam shalat, bahkan kita melakukannya berulang-ulang. Kalau setiap orang ingin memperhatikan gerakan manusia dalam shalat, pasti tidak akan ada habisnya. Banyak sekali gerakan-gerakan manusia yang tidak diperlukan seperti menggaruk-garuk kepala atau bahkan membetulkan ikat pinggang, peci atau kopiah.




Nabi pernah melihat suatu kaum yang menggerak-gerakkan tangan mereka dalam shalat tanpa ada alasan atau keperluan sehingga beliau bersabda: "Mengapa aku melihat kalian mengangkat tangan kalian bagaikan ekor kuda yang tidak bisa diam? Tenanglah kalian dalam shalat". (HR. Muslim).


Dalam hadist tersebut bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kita agar tenang, khusyuk dan konsentrasi dalam shalat. Nah, bagaimana apabila bergerak sebanyak 3 kali atau bahkan lebih?

Sebuah pertanyaan pernah disampaikan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dengan ungkapan sebagai berikut. Saya sering melakukan banyak gerakan dalam shalat. Saya pernah mendengar bahwa ada hadits yang maknanya bergerak lebih dari tiga kali dapat membatalkan shalat. Apakah hadits tersebut benar? Bagaimana caranya agar terhindar dari banyak gerakan yang tidak berguna dalam shalat?

Syaikh bin Baz menjawab, setiap orang disunnahkan untuk khusyuk dalam shalat dengan hati dan badannya, baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnah, karena Allah berfirman:


"Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (Yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya". (Al-Mu'minun:1-2).

Adapun pembatasan gerakan yang mengganggu ketenangan dan kekhusyukan dengan jumlah tiga gerakan, ini bukanlah hadits yang berasal dari Nabi. Itu hanyalah perkataan beberapa ulama. Tidak ada dalil yang dipercaya dalam hal ini. Namun gerakan yang tidak berguna dalam shalat hukumnya makruh. Apabila seseorang banyak melakukan gerakan itu dan lalai, dapat menyebabkan batalnya shalat.

Bila ia bergerak baik sedikit atau banyak namun tidak melalaikannya maka shalatnya tidak batal, akan tetapi, orang beriman disyariatkan agar menjaga kekhusyukan dan meninggalkan gerakan yang tidak berguna. Ia harus berusaha sebisa mungkin untuk menyempurnakan shalatnya.



Sumber : LP3UI Lampung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Pengikut

Total Tayangan Halaman